Tata Cara Pengajuan "Bantuan Hibah
Grassroots"
Pemerintah Jepang selama
ini telah berkontribusi memberikan bantuan kepada negara berkembang sebagai
upaya untuk mewujudkan pembangunan ekonomi dan sosial di masing-masing negara
tersebut. Bantuan ini dialirkan dalam berbagai bentuk, seperti bantuan aliran
dana, teknologi dan bantuan darurat korban bencana alam. Diantaranya yang utama
adalah Bantuan Pembangunan Pemerintah (Official Development Assistance /ODA)
yang terdiri dari Pinjaman Yen, Bantuan Dana Hibah dan Kerjasama Teknik.
Bantuan Hibah Grassroots
untuk Keamanan Manusia merupakan salah satu bagian dari skema bantuan hibah
yang dimiliki Pemerintah Jepang dengan ciri utamanya langsung dan cepat
menjangkau penerima manfaat di tingkat Grassroots.
Program ini dimulai pada tahun 1989 dan telah mendanai proyek-proyek
pembangunan sosial tingkat Grassroots melalui institusi pendidikan dan
kesehatan, serta NGO lokal.
Selain itu, Pemerintah
Jepang juga memiliki skema "Bantuan Hibah NGO Jepang" yang khusus
bekerjasama dengan NGO Jepang untuk proyek kerjasama pembangunan sosial dan
ekonomi tingkat Grassroots, serta "Bantuan Hibah Grassroots
Kebudayaan" yang khusus menjalin kerjasama dengan NGO atau Pemerintah
Daerah di negara-negara berkembang untuk proyek kerjasama di bidang pendidikan
dan kebudayaan.
<Dana yang
tersedia>
Jumlah dana untuk setiap proyek maksimal 10 juta Yen (atau sekitar ±750-800
juta Rupiah, tergantung nilai kurs antara Rupiah dan Yen yang berlaku saat itu.
Lembaga penerima dana harus membuat rincian anggaran.)
Perhatian:
Jika dana digunakan untuk mendanai kegiatan diluar kesepakatan/rencana, atau
jika terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan seluruh
dana atau sisa dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat
Jenderal Jepang.
<Batas waktu
pelaksanaan proyek>
Dalam kurun waktu 1 tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak
<Penerima
bantuan>
- Lembaga
Nirlaba yang bergerak di bidang pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat
Grassroots (misalnya NGO Lokal, institusi pendidikan dan kesehatan. NGO
international juga dapat menjadi penerima bantuan. Namun, yang
menjadi prioritas adalah NGO lokal.)
- Organisasi/lembaga harus
memiliki badan hukum dan
terdaftar di instansi terkait atau Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
- Organisasi/
lembaga harus
memiliki pengalaman kerja lebih dari 2 tahun serta
kapasitas mengelola proyek
- Organisasi/
lembaga harus bersedia untuk bertanggungjawab atas keberlanjutan proyek
setelah proyek selesai
Perhatian :
- Individu
pribadi dan Lembaga profit tidak dapat menjadi penerima bantuan ini.
- Organisasi/
lembaga wajib menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan rencana proyek
kepada Kementerian Dalam Negeri indonesia (KEMDAGRI) jika
dapat persetujuan dari Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang dan
mendapatkan surat persetujuan yang dikeluarkan oleh KEMDAGRI (sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2008) dengan batas
waktu sebelum penandatanganan kontrak bantuan hibah Grassroots.
- Instansi
Pemerintah dan organisasi internasional tidak dapat menjadi penerima
bantuan ini, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bantuan untuk situasi
darurat, dirasa memiliki tingkat manfaat yang tinggi, atau situasi dimana
sulit untuk melaksanakan proyek jika tanpa adanya keterlibatan instansi
tersebut.
<Isi proyek>
Sasaran proyek
- Proyek skala kecil namun memiliki manfaat yang besar
untuk masyarakat Grassroots
- Proyek-proyek bantuan kemanusiaan
- Proyek-proyek yang mengedepankan pemenuhan Basic Human
Needs (Kebutuhan Dasar Manusia) dan Human Security (Keamanan Manusia)*)
- Proyek yang memiliki nilai manfaat jangka panjang walau
masa implementasi telah selesai
*)“Proyek yang mengedepankan Human Security
(Keamanan Manusia)” yaitu, penanggulangan penyakit menular dan masalah
lingkungan hidup yang menjadi isu antara beberapa negara, penanggulangan
pengungsi atau orang terlantar di daerah konflik, aktifitas perlindungan
manusia dari kekerasan, peningkatkan keahlian masyarakat dan perorangan dan
sebagainya.
Jenis proyek yang tidak bisa didanai
- Proyek-proyek yang tidak jelas manfaatnya untuk
masyarakat grassroot (Bantuan penelitian di institusi pendidikan tinggi
seperti universitas atau perguruan tinggi, capacity building untuk lembaga, bantuan yang hanya ditujukan untuk
kegiatan bisnis/perdagangan atau pengadaan lapangan kerja)
- Proyek-proyek yang tidak memiliki hubungan kuat dalam
pengembangan sosial secara langsung seperti kebudayaan, kesenian, olahraga
- Proyek-proyek yang memiliki tujuan politik, agama dan
militer
Referensi : Daftar Proyek yang telah dilaksanakan“Bantuan Hibah Akar
Rumput(Grassroots)”kepada Indonesia
<Jenis biaya yang tidak dapat didanai>
Jenis biaya dibawah ini tidak dapat didanai dengan bantuan hibah
Grassroots
- Biaya operasional Lembaga (gaji staf, ATK, listrik, sewa
kantor dan lain-lain)
- Biaya pemeliharaan fasilitas dan peralatan barang/gedung
yang dibiayai oleh grassroots fund
- Uang tunai sebagai modal awal untuk UKM/microfinance/credit
dan lain-lain
- Biaya-biaya yang dipakai untuk pribadi atau modal
seperti beasiswa, rumah, makanan, baju, mobil, barang habis pakai (kecuali
untuk bantuan tanggap darurat atau kebutuhan kemanusiaan)
- Biaya untuk membeli atau sewa tanah
- Biaya penelitian yang tidak jelas manfaatnya bagi
masyarakat grassroots
- Biaya-biaya seperti cukai, pajak, VAT, izin, registrasi,
dan sebagainya
- Biaya pemasangan paralon/kabel listrik ke rumah-rumah
pribadi, khusus untuk proyek pengadaan air bersih dan listrik
- Biaya administrasi di Bank seperti biaya membuka
rekening, biaya pengiriman/transfer dana, biaya menutup rekening
<Prosedur pelaksanaan proyek>
Pengajuan Proposal
↓
Proses Seleksi oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang (Survey atau kunjungan ke lokasi proyek)
↓
Proses Seleksi dan Persetujuan dari Departemen Luar Negeri Jepang
↓
Penandatanganan Kontrak Hibah (Grant Contract: G/C) antara Lembaga penerima bantuan dengan Kedutaan
Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang
↓
Pengiriman dana kepada lembaga penerima bantuan
↓
Pelaksanaan proyek,
Monitoring oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang ke
lokasi dan penyerahan laporan pertengahan berkaitan dengan penggunaan dana dan kegiatan
dari lembaga penerima bantuan
↓
Proyek selesai,
penyerahan laporan akhir berkaitan dengan penggunaan dana dan kegiatan dari lembaga
penerima bantuan
↓
Pelaksanaan Audit oleh Badan Auditor Independen
(Laporan Audit harus dikirim ke Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal
Jepang)
↓
Pengembalian sisa dana
(Jika terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan sisa
dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.)
↓
Follow-up proyek oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal
Jepang setelah proyek selesai
↓
Penyerahan laporan follow-up proyek oleh lembaga penerima bantuan
↓
Follow-up oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang pada saat 2 tahun setelah proyek selesai
<Brosur bantuan hibah grassroots(.pdf)>
<Cara pengajuan>
Sebelum
mengajukan proposal, diharapkan bagi organisasi/lembaga untuk membaca baik-baik
penjelasan mengenai persyaratan kelayakan organisasi diatas dan Tata Cara Pengajuan di bawah ini. Jika telah memenuhi persyaratan
tersebut, organisasi/lembaga dapat mulai menyusun dokumen-dokumen dibawah ini
dalam Bahasa Indonesia (atau Bahasa Inggris jika memang dirasa perlu). Kirimkan semua dokumen tersebutvia E-mail atau Pos ke kantor Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat
Jenderal Jepang (bagian Grassroots) terdekat.
** Tata Cara Pengajuan ini berlaku untuk bantuan
hibah Grassroots di Indonesia.
<Dokumen untuk pengajuan proposal>
Beberapa
waktu lalu, sebuah organisasi yang menamakan dirinya agen dari pemerintah
Jepang, mendatangi lembaga-lembaga seperti sekolah dan koperasi dan menawarkan
untuk mengadakan workshop pelatihan penyusunan proposal yang berbayar serta
mengadakan survey mengatasnamakan Kedutaan Besar Jepang. Organisasi tersebut
juga memberikan jaminan bahwa permohonan bantuan akan disetujui oleh Pemerintah
Jepang jika menggunakan jasa mereka dengan membayar biaya pendaftaran atau
biaya perantara.
Untuk itu,
dengan ini Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang menyatakan dengan
tegas bahwa :
- Bantuan
hibah grassroots yang berasal dari pemerintah Jepang TIDAK disalurkan
melalui agen maupun instansi perantara, baik lokal maupun asing.
- Kedutaan
Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang juga TIDAK memungut biaya apapun
dalam seluruh proses permohonan bantuan (konsultasi, pengajuan proposal
dan lain sebagainya). Dengan demikian, pengajuan yang dilakukan lewat agen
tersebut sama sekali tidak menjamin perolehan bantuan grassroots karena
tidak ada hubungan dengan Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal
Jepang.
- Kedutaan
Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang TIDAK bertanggung jawab sama
sekali atas segala biaya yang telah dibayar oleh pemohon kepada organisasi
tersebut walaupun permohonan bantuan tersebut tidak dikabulkan.
Kedutaan
Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang menghimbau dan menyarankan kepada
setiap institusi/organisasi yang ingin mengajukan proposal bantuan hibah
grassroots atau menanyakan informasi apapun tentang bantuan tersebut
untuk menghubungi
Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang secara LANGSUNG tanpa melalui agen maupun
instansi perantara lainnya.
<Hubungi kami>
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Bagian Grassroots
Jl. M.H. Thamrin No.24, Jakarta Pusat 10350
Tel : 021-31924308
Fax : 021-3157152
E-mail : grassroots[a-keong]dj.mofa.go.jp
Bagian Grassroots
Jl. M.H. Thamrin No.24, Jakarta Pusat 10350
Tel : 021-31924308
Fax : 021-3157152
E-mail : grassroots[a-keong]dj.mofa.go.jp
Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Bagian Grassroots
Wisma BII 5th Floor
Jl. P. Diponegoro No.18, Medan 20152
Tel : 061-4575193
Fax : 061-4574560
E-mail : konjen[a-keong]mn.mofa.go.jp
Bagian Grassroots
Wisma BII 5th Floor
Jl. P. Diponegoro No.18, Medan 20152
Tel : 061-4575193
Fax : 061-4574560
E-mail : konjen[a-keong]mn.mofa.go.jp
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Bagian Grassroots
Jl. Sumatera No.93, Surabaya 60281
Tel : 031-5030008
Fax : 031-5030037
E-mail : grassroots[a-keong]sb.mofa.go.jp
Bagian Grassroots
Jl. Sumatera No.93, Surabaya 60281
Tel : 031-5030008
Fax : 031-5030037
E-mail : grassroots[a-keong]sb.mofa.go.jp
Konsulat
Jenderal Jepang di Denpasar
Bagian Grassroots
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar 80235
Tel : 0361-227628
Fax : 0361-265066
E-mail : denpasar[a-keong]dp.mofa.go.jpBagian Grassroots
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar 80235
Tel : 0361-227628
Fax : 0361-265066
BEASISWA JEPANG
Pemerintah Jepang kembali membuka kesempatan beasiswa Monbukagakusho bagi lulusan SLTA untuk menempuh pendidikan setingkat S1, D3, dan D2.
Program S1
Program S-1 merupakan program beasiswa 5 tahun (kecuali jurusan Kedokteran Umum, Gigi dan Hewan, 7 tahun) yang bisa diikuti lulusan SLTA baik jurusan IPA ataupun IPS Semua bidang bisa dipilih, kecuali bidang musik dan olah raga. Masa 5 atau 7 tahun sudah termasuk 1 tahun belajar bahasa di Jepang. Dan universitasnya baru ditentukan setelah tiba di Jepang berdasar hasil persaingan saat belajar bahasa selama 1 tahun di Jepang.
Program D-3 atau Politeknik
Program D-3 merupakan program beasiswa 4 tahun (termasuk 1 tahun belajar bahasa Jepang) yang dikhususkan bagi lulusan IPA yang berminat dibidang teknik (engineering) . Program yang materinya lebih pada praktek dan eksperimen ini memungkinkan bagi lulusan yang berprestasi untuk melanjutkan ke jenjang S-1. Sekolah tujuan sudah ditentukan sebelum keberangkatan ke Jepang.
Program D-2
Program yang setara dengan akademi yang akan mendidik para calon spesialis (profesional) ini ditempuh dalam waktu 3 tahun (termasuk belajar bahasa Jepang 1 tahun) dan bisa diikuti oleh lulusan SLTA jurusan IPA maupun IPS. Sama dengan program D-3, sekolahnya sudah ditentukan sebelum keberangkatan.
Fasilitas :
Bebas biaya ujian masuk universitas, biaya kuliah, dan matrikulasi. (tidak termasuk biaya buku paket dan alat tulis).
Tunjangan biaya hidup sebesar 134.000 yen setiap bulannya. Tunjangan pertama di Jepang sebesar 25.000 yen.
Kursus Bahasa Jepang Gratis, baik saat di Indonesia ataupun di Jepang. Di Indonesia sekitar 3 minggu sebelum berangkat dan di Jepang selama setahun sebelum masuk kuliah. Dan tempatnya untuk peserta program S-1 dan D2 dibagi antara Tokyo dan Osaka, untuk program D3 semua di Tokyo.
Kemudahan dalam pencarian asrama, apartemen atau sejenisnya. Di jepang, terutama untuk mahasiswa asing, sering mendapat kesulitan dalam pencarian tempat tinggal. Namun banyak pemilik apartemen atau asrama yang �gmemperlunak� h syarat bagi penerima beasiswa mombukagakusho.
Diikutsertakan dalam asuransi kesehatan nasional Jepang dan program subsidi biaya kesehatan AIEJ.
Tiket pesawat JAL Indonesia-Jepang kelas ekonomi. Tiket pesawat ini hanya diberikan 2 kali, saat pertama kali berangkat dari Indonesia, dan saat kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi dengan beasiswa mombukagakusho
Syarat pendaftaran untuk Program S-1, D-3 dan D-2 :
Lulusan SLTA baik itu SMU, STM ataupun Madrasah Aliyah
Berusia di bawah 22 tahun saat keberangkatan.
Memenuhi batas minimal nilai rata-rata UAN dan nilai rata-rata rapor kelas semester akhir (dengan perincian sebagai berikut) :
Program Nilai minimal
Program Nilai Miimal S1 8,2 D3 8,0 D2 7,7
Tahapan seleksi :
Seleksi Dokumen, hanya yang memenuhi syarat-syarat di atas yang diperbolehkan mengambil formulir pendaftaran di Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang terdekat (Medan, Surabaya, Makassar).
Tes Tertulis, diperuntukkan bagi yang lulus seleksi dokumen, dan mendapat panggilan untuk mengikuti tes tertulis (tidak semua pelamar dipanggil untuk tes tertulis). Biasanya tes diadakan akhir bulan Juli.
Tes Wawancara, bagi yang lulus Tes Tertulis akan dipanggil untuk mengikuti Tes Wawancara di Kedubes Jepang di Jakarta. Wawancara dalam bahasa Indonesia. Isi pertanyaan lebih mengarah kepada kesiapan mental pendaftar untuk hidup sendiri melanjutkan studi ke Jepang.
Seleksi akhir oleh Monbukagakusho, Pelamar yang lulus Tes Tertulis dan Tes Wawancara, datanya akan diserahkan (direkomendasikan) kepada Monbukagakusho. Keputusan akhir ditetapkan oleh Monbukagakusho sekitar akhir bulan Januari tahun berikutnya. Bagi yang lolos semua seleksi dan berhasil mendapatkan rekomendasi dari Monbukagakusho, akan berangkat ke Jepang awal bulan April.
Untuk Tes Tertulis, semua soal dalam bahasa Inggris (boleh menggunakan kamus bahasa Inggris-Indonesia kecuali dalam ujian bahasa Inggris).
Materi ujian disesuaikan dengan Program beasiswa dan jurusan yang dipilih.
- Untuk Program S-1 jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial & Humaniora materi ujiannya adalah Bahasa Inggris, Matematika, Sejarah Dunia
- Untuk Program S-1 jurusan Ilmu Pengetahuan Alam, materi ujiannya adalah Bahasa Inggris, Matematika, Kimia dan Fisika/Biologi*
- Untuk Program D-3, materi ujiannya adalah Matematika dan Fisika / Kimia*.
- Untuk Program D-2, materi ujiannya adalah Bahasa Inggris dan Matematika.
(*:tergantung pilihan bidang studi yang dipilih)
Pendaftaran dilakukan di Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, di Jakarta, atau di 3 Konsulat Jenderal Jepang yang tersebar di Surabaya, Medan dan Makassar. Adapun formulir pendaftaran bisa didownload disini
Alamat dan nomor teleponnya adalah sebagai berikut :
Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang,
Jl. M.H. Thamrin No. 24 Jakarta 10350
Telp. (021) 3192-4308
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya,
Jl. Sumatera No. 93
Telp. (031) 503-0008
Konsulat Jenderal Jepang di Medan,
Wisma BII Lt. 5, Jl. P. Diponegoro No. 18
Telp. (061) 457-5193
Konsulat Jenderal Jepang di Makassar,
Jl. Jend. Sudirman No. 31
Telp. (0411) 871-030
Informasi selengkapnya:
http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_slta.html